Sabtu, 30 Maret 2013

Istilah - istilah dalam perjanjian internasional lengkap ..


Istilah – istilah dalam perjanjian internasional

         Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.Istilah lain dari perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Traktat yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi yaitu perjanjian formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi. Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
4. Persetujuan yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif.
5. Perikatan yaitu istilah-istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi traktat atau konvensi.
6. Proses verbal yaitu catatan-catatan/ ringkasan-ringkasan/ kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7. Piagam yaitu himpunan peraturan yang diterapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti penagawasan internasional yang mencakup mengenai minyak atau lapangan kerja lembaga-lembaga internasional.
8. Deklarasi yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
9. Modus Vivendi yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen. Terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran nota yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer.

istilah-istilah dalam perjanjian internasional II

1.      Trakat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
2.      Konvensi (Convention), yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
3.      Pesetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
4.      Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
5.      Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
6.      Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
7.      Prokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
8.      Deklarasi (Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
9.      Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.  Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
11.  Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12.  Ketentuan Umum (Generak Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
13.  Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.
14.  Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
15.  Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
16.  Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
17.  Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.
18.   9. Modus Vivendi yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen. Terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
19.   Convenan. Anggaran dasar liga bangsa-bangsa
20.   Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

III . 

1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.

2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).

3. Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.

4. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.


5. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.

8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.

11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.

14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.

15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Traktat (Treaty)
Artinya, perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Konvensi (Convention)
Artinya, jenis penjanjian yang digunakan bagi hal- hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
Pakta (Pact)
Antinya, pensetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat. Jadi pakta merupakan traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan (ratifikasi).
Penikatan (Arrangement)
Antinya, suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh kanena itu, perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
Pensetujuan (Agreement)
Artinya, suatu penjanjian yang bensifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.
Dekiarasi (Declaration)
Artinya, penjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu penjanjian yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum.
Piagam (Statute)
Artinya, perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya, seperti piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice).
Convenant
Artinya, suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league of nations tahun 1920.
Charter
Artinya, istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fungsi administratif. Dengan kata lain, PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk charter. Misalnya, Atlantic Charter 1941, dan The charter of the united nations 1945. 10.
Protokol (Protocol)
Artinya, perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi. Biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dan konvensi. Namun, protokol tidak kalah petingnya daripada konvensi itu sendiri. Misalnya, protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa 1949.
Modus Vivendi
Artinya, perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara. Maksud sementara adalah sampai diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistematis).
Ketentuan penutup (Final act)
Artinya, dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dan hasil konferensi, seperti catatan mengenai negara peserta, para utusan dari negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan tentang hal-hal yang disetujui konferensi. Ketentuan penutup ini tidak memerlukan ratifikasi.
Ketentuan Umum (General Act)
Artinya, traktat yang bensifat resmi atau tidak resmi. Liga bangsa-bangsa pernah menggunakan istilah ini, seperti dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan pentikaian internasional (arbitrasi) pada tahun 1928.

2 komentar: